Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahunan oleh Pemerintah Desa Hungayonaa menghasilkan beberapa poin kesimpulan dan kesepakatan penting yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran mendatang.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahunan Desa Hungayonaa, yang melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan desa (Pemerintah Desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, perwakilan RT/RW, dan lainnya), telah dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Musrenbangdes ini mencapai kesepakatan bersama mengenai hal-hal berikut:

1. Penetapan Prioritas Kegiatan Pembangunan

Telah disepakati daftar prioritas usulan kegiatan pembangunan Desa Hungayonaa untuk tahun anggaran 2026. Prioritas ini ditetapkan berdasarkan hasil penggalian gagasan dan usulan dari musyawarah dusun (Musdus) atau tingkat bawah, dengan mempertimbangkan skala kebutuhan mendesak dan potensi desa

2. Sumber Pembiayaan

Disepakati bahwa usulan prioritas kegiatan akan dibiayai dari berbagai sumber dana, termasuk:

 * Dana Desa (DD)

 * Alokasi Dana Desa (ADD)

 * Pendapatan Asli Desa (PAD)

3. Komitmen dan Tindak Lanjut

 * Seluruh peserta Musrenbangdes berkomitmen untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan program/kegiatan yang telah disepakati.

 * Hasil kesepakatan ini akan menjadi pedoman utama bagi Tim Penyusun RKPDes dalam merumuskan RKPDes Tahun 2026

 * Usulan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan untuk diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah.

Kesimpulan ini ditandatangani oleh perwakilan peserta Musrenbangdes sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama dalam mewujudkan perencanaan pembangunan Desa Hungayonaa yang efektif dan berkelanjutan.



Posting Komentar

0 Komentar