Modelomo – Tugas sebagai Pendamping Desa menuntut komitmen yang tidak mengenal batas waktu. Malam ini, langkah kaki kembali membawa saya menuju Kantor Desa Modelomo. Suasana malam yang tenang tidak menyurutkan semangat para aparatur desa dan warga untuk berkumpul, berdiskusi demi melahirkan regulasi yang berpihak pada kemajuan desa.
Agenda malam ini terbilang sangat krusial dan padat. Kami melaksanakan fasilitasi pendampingan terkait Musyawarah Pemanfaatan Pendapatan Desa sekaligus pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) terkait Pungutan Desa.
Menata Pendapatan, Merumuskan Regulasi Mandiri
Pendapatan desa yang dikelola dengan baik adalah kunci pembangunan yang berkelanjutan. Dalam musyawarah ini, fokus utama kami adalah memastikan pemanfaatan pendapatan desa bergerak transparan dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Lebih dari itu, pembahasan malam ini menjadi sangat dinamis saat menyentuh draf Raperdes Pungutan Desa. Sebagai pendamping, saya memberikan fasilitasi agar regulasi yang disusun memiliki payung hukum yang kuat dan tidak membebani masyarakat, melainkan menjadi stimulus peningkatan pelayanan. Ada beberapa poin pungutan dan tata tertib penting yang dibahas bersama, antara lain:
- Retribusi Parkir & Layanan Pengangkutan Sampah: Guna menciptakan lingkungan desa yang bersih dan tertata.
- Penertiban Hewan Lepas: Untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keasrian pemukiman warga.
- Peninjauan Lapangan oleh Saksi Jual Beli Tanah: Penguatan administrasi pertanahan agar meminimalisir potensi konflik di kemudian hari.
- Urusan Administrasi Pernikahan: Standardisasi pelayanan demi ketertiban administrasi kependudukan di tingkat desa.
Sinergi dan Antusiasme Warga Dusun 2
Musyawarah ini berjalan sangat partisipatif. Berdasarkan jadwal yang telah disusun, malam ini merupakan giliran bagi masyarakat Dusun 2 untuk menyuarakan aspirasinya. Kehadiran warga membuktikan bahwa kesadaran akan pentingnya aturan bersama (regulasi desa) sudah semakin matang.
Hadir lengkap dalam kegiatan ini:
- Pemerintah Desa: Kepala Desa Modelomo, Sekretaris Desa, beserta jajaran Perangkat Desa yang siap mengeksekusi pelayanan.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan.
- Masyarakat Dusun 2: Yang memberikan masukan, kritik, dan saran konstruktif selama pembahasan draf perdes.
- Pendamping Desa: Memastikan seluruh proses tahapan musyawarah berjalan sesuai regulasi dan koridor hukum yang berlaku.
Catatan Akhir Pendamping
Membahas Peraturan Desa (Perdes) tentang pungutan dan administrasi seringkali memerlukan ketelitian ekstra agar asas keadilan tetap terpenuhi. Saya sangat mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Desa Modelomo dan kekritisan warga Dusun 2. Melalui musyawarah malam ini, kita sedang meletakkan batu bata pertama bagi kemandirian fiskal desa yang berlandaskan mufakat.
Perjalanan malam ini kembali mengingatkan saya, bahwa pembangunan desa terbaik lahir dari ruang-ruang diskusi yang inklusif, bahkan hingga larut malam sekalipun. Semoga Raperdes ini bisa segera difinalisasi dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Modelomo.
Salam Berdesa!


0 Komentar