Rapat Internal Penentuan Kepala Unit untuk BUMDes Keramat Desa Mohungo merupakan pertemuan strategis yang memiliki beberapa fokus utama dan dihadiri oleh pihak-pihak dengan peran spesifik.

​Rapat ini adalah pertemuan terbatas (internal) yang bertujuan untuk membahas dan menetapkan figur yang akan memimpin unit-unit usaha spesifik di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Keramat Desa Mohungo. Penentuan ini sangat krusial karena Kepala Unit akan bertanggung jawab langsung dalam pengelolaan operasional, pengembangan, dan pencapaian target dari unit usaha tersebut. Rapat ini diharapkan menghasilkan keputusan yang mufakat, transparan, dan berdasarkan pertimbangan kompetensi serta kebutuhan BUMDes.

​Tujuan Utama Rapat:

  1. ​Evaluasi Kebutuhan Unit: Meninjau kembali unit-unit usaha BUMDes yang sudah atau akan dibentuk dan memastikan struktur organisasi serta kebutuhan SDM-nya.
  2. ​Pemilihan/Penetapan Kepala Unit: Memilih dan menetapkan individu yang dianggap paling kompeten dan memiliki integritas untuk memimpin unit usaha BUMDes (misalnya, Unit Simpan Pinjam, Unit Wisata, Unit Perdagangan, dll.).
  3. ​Pembahasan Mekanisme Kerja: Menyepakati garis besar tugas pokok, fungsi, dan mekanisme pertanggungjawaban Kepala Unit kepada Direksi/Pelaksana Operasional BUMDes.
  4. ​Penguatan Tata Kelola: Memastikan proses penetapan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMDes dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Peran Pihak yang Hadir:

  1. ​Kepala Desa (sebagai Penasihat BUMDes):
    • ​Berperan sebagai Penasihat BUMDes dan pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat desa.
    • ​Memberikan arahan, saran, dan pertimbangan strategis terkait visi dan keberlanjutan BUMDes serta calon Kepala Unit.
    • ​Bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap BUMDes.
    • ​(Dalam beberapa kasus, penetapan akhir pengelola/kepala unit dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Desa).
  2. ​Pengurus BUMDes (Direksi/Pelaksana Operasional):
    • ​Menyajikan data kinerja unit usaha (jika sudah berjalan) dan kebutuhan mendesak akan Kepala Unit.
    • ​Mengajukan usulan calon Kepala Unit berdasarkan hasil seleksi internal atau kriteria yang telah ditetapkan.
    • ​Berperan aktif dalam diskusi teknis terkait kualifikasi dan tanggung jawab Kepala Unit.
    • ​Kepala Unit nantinya akan bertanggung jawab kepada Direktur BUMDes.
  3. ​Kasi Pemerintahan Kecamatan (Kasi Pem):
    • ​Berperan dalam aspek pembinaan dan fasilitasi dari tingkat Kecamatan.
    • ​Memastikan bahwa proses penetapan Kepala Unit dan tata kelola BUMDes sudah sesuai dengan regulasi dan pedoman dari pemerintah daerah.
    • ​Memberikan masukan terkait sinergi program BUMDes dengan program pembangunan daerah di tingkat Kecamatan.
  4. ​Pendamping Desa:
    • ​Memberikan pendampingan teknis dan masukan profesional terkait manajemen BUMDes, analisis kebutuhan unit usaha, dan kriteria kompetensi Kepala Unit.
    • ​Memastikan proses rapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat desa.
    • ​Membantu mendokumentasikan hasil-hasil penting rapat.

Posting Komentar

0 Komentar