​Mengawal Akuntabilitas: Catatan Musyawarah LKPPD Desa Mohungo

 

​

Transparansi bukan sekadar slogan di Desa Mohungo. Pagi ini, ruang rapat Kantor Desa Mohungo menjadi saksi bisu sebuah proses demokrasi tingkat desa yang krusial: Musyawarah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran.

​Sebagai Pendamping Desa, hadir dalam musyawarah ini bukan hanya soal menggugurkan kewajiban administratif, melainkan memastikan bahwa setiap butir capaian yang dilaporkan oleh Kepala Desa selaras dengan fakta di lapangan dan regulasi yang berlaku.

​Suasana musyawarah berlangsung hangat namun tetap khidmat. Ruangan dipenuhi oleh para pemangku kepentingan yang memiliki satu tujuan: kemajuan Mohungo. Hadir di antaranya:

- ​Pemerintah Kecamatan: Memberikan arahan terkait sinkronisasi kebijakan daerah dan desa.

​- Pemerintah Desa: Kepala Desa Mohungo beserta Sekretaris dan jajaran perangkat desa sebagai pihak pelapor.

​- BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Sebagai representasi masyarakat yang menelaah laporan kinerja pemerintah.

​- Tokoh & Perwakilan Masyarakat: Suara-suara dari akar rumput yang memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan.


​Dalam forum ini, peran kami sebagai Pendamping Desa adalah menjadi jembatan komunikasi. Kami memastikan bahwa pemaparan LKPPD oleh Kepala Desa tidak hanya berisi angka-angka statistik, tapi juga narasi perubahan yang nyata.

​Beberapa poin penting yang menjadi fokus pendampingan kami dalam musyawarah ini meliputi:

1. ​Evaluasi Capaian Realisasi: Memastikan seluruh program dalam RKPDes telah terlaksana sesuai target.

2. ​Identifikasi Kendala: Mengajak forum untuk membedah hambatan yang terjadi selama setahun terakhir agar tidak terulang di tahun mendatang.

3. ​Kesesuaian Regulasi: Menjamin bahwa laporan yang disusun telah memenuhi standar teknis sesuai peraturan perundang-undangan tentang desa.


​Dinamika Diskusi yang Sehat

​Menarik melihat bagaimana anggota BPD dan perwakilan masyarakat memberikan tanggapan. Ada apresiasi atas selesainya pembangunan infrastruktur, namun ada juga catatan kritis terkait optimalisasi pemberdayaan ekonomi lokal. Inilah esensi dari LKPPD—sebuah ruang koreksi untuk perbaikan berkelanjutan.

​Kepala Desa Mohungo dalam penjelasannya menekankan bahwa LKPPD ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional kepada masyarakat melalui BPD.

​"Laporan ini bukan akhir, melainkan pijakan kita untuk menyusun langkah yang lebih tepat di tahun depan. Terima kasih atas masukan dari Pendamping Desa dan seluruh elemen masyarakat." — Kepala Desa Mohungo.



Musyawarah diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai simbol kesepahaman bersama. Kami pulang dengan satu keyakinan: jika proses pengawasan dan fasilitasi berjalan seiring, tata kelola pemerintahan Desa Mohungo akan semakin kuat, mandiri, dan transparan.

​Mari terus kawal pembangunan dari desa!

​#DesaMohungo #LKPPD #PendampingDesa #MembangunDariDesa #TransparansiDesa

Penulis: Ainun Syawal TPP Kecamatan Tilamuta



Posting Komentar

0 Komentar